JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi menggelar kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi bersama para Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan Hakim se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode luring dan daring.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Jambi dalam memperkuat sinergi antarsatuan kerja sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan hukum. Rakor juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi, terutama perubahan ketentuan mengenai hukum acara pidana.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta akademisi dari Universitas Jambi.
Kesiapan Pengadilan Tinggi Menghadapi Perubahan KUHAP
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai moderator, dalam arahannya menyoroti pentingnya kesiapan Pengadilan Tinggi dalam menghadapi perubahan peran dan kewenangan berdasarkan KUHAP yang baru.
Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan membawa konsekuensi yang tidak hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi dan tata kelola peradilan.
Karena itu, setiap satuan kerja perlu melakukan berbagai persiapan, antara lain melalui penyusunan dan penyesuaian SOP, pembentukan mekanisme penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan terbaru, penguatan administrasi perkara, serta pembaruan sistem pencatatan dan pengelolaan perkara secara elektronik. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan peradilan.
Ketua Kamar Pidana MA Bahas 29 Persoalan Praperadilan
Pembahasan mengenai perkembangan hukum acara pidana dilanjutkan dengan pemaparan dari Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam materinya yang berjudul “Problematika Praperadilan: Jawaban atas 29 Permasalahan Pelaksanaan Praperadilan Berdasarkan KUHAP 2025”, Dr. Prim Haryadi menguraikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan praperadilan.








-
-
-
-










