SIDANG TERBUKA PENGAMBILAN SUMPAH JANJI ADVOKAT DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAMBI
Jambi-Humas, Kamis 08 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jambi sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) calon advokat yang tergabung dalam Diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi resmi diambil sumpah advokat oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Bapak Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Hakim Tinggi Bapak Mahyudin, S.H., M.H. dan Ibu Murni Rozalinda, S.H., M.H.
Sidang Penyumpahan Advokat di Mulai dengan Menyanyikan Lagu indonesia Raya dilanjutkan dengan Penyumpahan Kepada 26( Dua Puluh Enam) Calon Advokat Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Plakat Oleh Pengurus KAI dan Penyerahan Plakat Oleh DPN Indonesia. Sidang Penyumpahan Advokat Kemudian Ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi.
Sidang terbuka Pengambilan Sumpah Advokat ini dilaksanakan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Pengadilan Tinggi Jambi dalam pelaksanaan Penyumpahan Advokat telah melakukan Inovasi One Hours Service, artinya satu jam setelah Penyumpahan, Berita Acara Sumpah (BAS) langsung diserahkan kepada Para Advokat.